Ali ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi, 17 November 2002. Sementara Eni, istri korban tergolek tak sadarkan diri dengan luka di kepala. Polisi menetapkan Budi sebagai tersangka karena ditemukan sidik jarinya di sebuah kayu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Belakangan terungkap, Budi dipaksa Masin mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap ayahnya. Bahkan untuk memperkuat bukti, Eni disiksa Masin untuk memberikan kesaksian. Kini, setelah diseret ke pengadilan sebagai tersangka, Budi dinyatakan tak bersalah oleh hakim karena tidak ada bukti [baca: Budi Membunuh Ayahnya karena Kesal].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)