Sukses

Polri Bertekad Menindak Dalang Penebang Liar

Polri dan Departemen Kehutanan berkomitmen untuk menindak pelaku pembalakan liar tanpa pandang bulu. Dua pengusaha dan seorang pensiunan jenderal dijadikan tersangka kasus pembalakan liar di Balikpapan.

Liputan6.com, Balikpapan: Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pembalakan liar tanpa pandang bulu. Keduanya meminta jajarannya agar tidak takut menindak siapa pun yang terbukti terlibat penebangan hutan liar, termasuk kalangan TNI dan Polri yang aktif maupun pensiunan. Hal ini terkait dengan kasus pembalakan liar dengan tersangka seorang pensiunan jenderal di Balikpapan, Kalimantan Timur, baru-baru ini.

Kedua instansi menemukan lebih dari 6.000 meter kubik kayu diduga kuat hasil penebangan liar. Pembalakan kayu ini dilakukan PT Tunggul Buana Perkasa, CV Sanggam Jaya Abadi, dan PT Putra Bulungan Sakti. Ketiga perusahaan diduga mengambil kayu di luar area izin pemanfaatan kayu. Selain seorang pensiunan jenderal, dua pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan itu juga menjadi tersangka.

Sepanjang 2005 polisi menangani 107 kasus pembalakan kayu. Dari hasil penyidikan, 13 kasus menerima surat penghentian penyidikan dan 85 berkas dinyatakan lengkap. Di antara kasus itu, hanya 14 berkas yang dapat diperkarakan di pengadilan.(TNA/Dewi Puspita dan Nofrianus Barens)

    Video Terkini