Kedua instansi menemukan lebih dari 6.000 meter kubik kayu diduga kuat hasil penebangan liar. Pembalakan kayu ini dilakukan PT Tunggul Buana Perkasa, CV Sanggam Jaya Abadi, dan PT Putra Bulungan Sakti. Ketiga perusahaan diduga mengambil kayu di luar area izin pemanfaatan kayu. Selain seorang pensiunan jenderal, dua pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan itu juga menjadi tersangka.
Sepanjang 2005 polisi menangani 107 kasus pembalakan kayu. Dari hasil penyidikan, 13 kasus menerima surat penghentian penyidikan dan 85 berkas dinyatakan lengkap. Di antara kasus itu, hanya 14 berkas yang dapat diperkarakan di pengadilan.(TNA/Dewi Puspita dan Nofrianus Barens)