Liputan6.com, Medan: Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengecam usaha penangkapan ikan di tengah laut yang dilakukan sejumlah anak di Pantai Timur dan Barat Sumatra Utara. Selama bulan April 2001, terdapat 195 anak di bawah umur yang bekerja di 110 jermal yang ada di Perairan Langkat, Deli Serdang, Asahan, dan Labuhanbatu. Jermal adalah bangunan yang terbuat dari kayu dan berada di tengah-tengah laut. Biasanya, jermal hanya ditopang dengan balok panjang dan beratap dari seng.
Anak-anak yang bekerja di jermal biasa hidup dalam kesepian, tanpa fasilitas pendidikan dan kesehatan. Mereka juga terbiasa bekerja tanpa jam kerja yang jelas. Tersiar kabar, para buruh anak di jermal kerap mendapat perlakuan kasar dari temen sekerja dan mandor yang lebih tua. Tak heran, bila ILO begitu mengecam praktik perburuhan di jermal.
Pemerintah Daerah Sumut bukan tak memperhatikan kecaman tersebut. Sudah puluhan kali, pemda merazia, menangkap, dan menindak pengusaha jermal. Namun, upaya tersebut terlihat sia-sia. Sebab, masih banyak anak di bawah umur yang bekerja di jermal [baca:Nasib Terpuruk Buruh Anak di Jermal ].
Koordinator ILO Medan Sri Enny Purnamawaty mendesak Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin membuat peraturan daerah yang mengatur tentang usaha jermal. Ketentuan tersebut juga harus menyertai sanksi seperti hukuman badan dan denda tinggi.
Menurut Rizal Nurdin, saat ini Pemda Sumut telah memerintahkan Dinas Perikanan, bupati dan wali kota untuk menindak para pengusaha jermal bengal. Namun, pemda kesulitan menertibkan pekerja anak karena orang tua mereka tak keberatan bila anaknya bekerja di jermal. "Sebab, bekerja di jermal bisa membantu perekonomian keluarga," kata Rizal Nurdin.(ULF/Chaerul Darma dan Cuk Arbianto)
Anak-anak yang bekerja di jermal biasa hidup dalam kesepian, tanpa fasilitas pendidikan dan kesehatan. Mereka juga terbiasa bekerja tanpa jam kerja yang jelas. Tersiar kabar, para buruh anak di jermal kerap mendapat perlakuan kasar dari temen sekerja dan mandor yang lebih tua. Tak heran, bila ILO begitu mengecam praktik perburuhan di jermal.
Pemerintah Daerah Sumut bukan tak memperhatikan kecaman tersebut. Sudah puluhan kali, pemda merazia, menangkap, dan menindak pengusaha jermal. Namun, upaya tersebut terlihat sia-sia. Sebab, masih banyak anak di bawah umur yang bekerja di jermal [baca:Nasib Terpuruk Buruh Anak di Jermal ].
Koordinator ILO Medan Sri Enny Purnamawaty mendesak Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin membuat peraturan daerah yang mengatur tentang usaha jermal. Ketentuan tersebut juga harus menyertai sanksi seperti hukuman badan dan denda tinggi.
Menurut Rizal Nurdin, saat ini Pemda Sumut telah memerintahkan Dinas Perikanan, bupati dan wali kota untuk menindak para pengusaha jermal bengal. Namun, pemda kesulitan menertibkan pekerja anak karena orang tua mereka tak keberatan bila anaknya bekerja di jermal. "Sebab, bekerja di jermal bisa membantu perekonomian keluarga," kata Rizal Nurdin.(ULF/Chaerul Darma dan Cuk Arbianto)