Paripurna DPR juga mengesahkan RUU Pemerintahan Aceh yang sebenarnya sudah melampaui tenggat, 31 Maret silam. Pembahasan molor karena perdebatan alot dan diwarnai isu suap anggota panitia khusus untuk mengegolkan RUU ini [baca: Kasus Amplop Pansus RUU Aceh Dianggap Selesai].
Penolakan terhadap RUU Pemerintahan Aceh cukup kuat, terutama dari sejumlah elemen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam. Rencananya, akan ada penggalangan mogok massal sebagai wujud protes. Salah satu yang menjadi keberatan adalah kemungkinan kekuasaan pemerintah pusat yang dapat melampaui kekuasaan pemerintahan Aceh nantinya.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)