Sukses

DPR Akan Mengundangkan RUU Kewarganegaraan

Paripurna DPR hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan. UU baru ini memberi kewarganegaraan ganda bagi anak dari orang tua beda kewarganegaraan hingga berusia 18 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (11/7), akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh. Ada terobosan dalam UU Kewarganegaraan yakni anak yang berasal dari ayah dan ibu yang berbeda kewarganegaraan dapat memegang status kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun. Baru di usia 18 tahun si anak harus memilih sendiri kewarganegaraannya entah menjadi WNI atau WNA.

Paripurna DPR juga mengesahkan RUU Pemerintahan Aceh yang sebenarnya sudah melampaui tenggat, 31 Maret silam. Pembahasan molor karena perdebatan alot dan diwarnai isu suap anggota panitia khusus untuk mengegolkan RUU ini [baca: Kasus Amplop Pansus RUU Aceh Dianggap Selesai].

Penolakan terhadap RUU Pemerintahan Aceh cukup kuat, terutama dari sejumlah elemen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam. Rencananya, akan ada penggalangan mogok massal sebagai wujud protes. Salah satu yang menjadi keberatan adalah kemungkinan kekuasaan pemerintah pusat yang dapat melampaui kekuasaan pemerintahan Aceh nantinya.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini