Sukses

Pemerintah dan Produsen Pangan Transgenik Bakal Digugat

YLKI akan menggugat pemerintah dan produsen pangan transgenik karena melanggar UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Produsen wajib memuat daftar bahan yang digunakan jika tak mau dipenjara empat tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat menggugat pemerintah dan produsen pangan berbahan rekayasa genetika atau transgenik karena melanggar Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen. Jika dalam sebulan mendatang masih belum ada tindakan, YLKI mengancam memboikot produk transgenik. Demikian disampaikan staf peneliti YLKI Ilyani Sudardjat di Jakarta, Ahad (30/7).

Kejengahan pihak YLKI mungkin bisa dimaklumi. Setelah dua pekan YLKI melansir temuan produk makanan transgenik, Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun Departemen Pertanian belum bertindak. Padahal produk yang ditengarai membahayakan kesehatan ini mulai dari tempe hingga susu formula bayi. Untuk itu pihak pemerintah dan produsen diminta segera bertindak mulai dari menguji keamanan konsumsi, pelabelan, hingga menarik produk [baca: Pemerintah Harus Melabelisasi Produk Transgenik].

Permintaan YLKI ini berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Pangan yang mewajibkan produsen pangan berbahan transgenik memeriksa keamanannya sebelum dipasarkan. Jika tak dilakukan mereka bisa diancam hukuman kurungan maksimal tiga tahun atau denda Rp 360 juta.

Sementara dalam Pasal 30 disebutkan, setiap produsen wajib memberi label yang memuat daftar bahan yang digunakan jika tak mau diganjar empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 480 juta. Dalam UU Perlindungan Konsumen juga ditegaskan konsumen berhak atas informasi yang benar dan jelas atas barang yang dibeli atau dikonsumsinya.(YAN/Widiyaningsih dan Wisnumurti)

    EnamPlus