Daan merasa dikorbankan dalam kasus korupsi KPU tersebut. Daan juga menilai jabatan Hamid sebagai Menteri Hukum dan Ham sangat mempengaruhi persidangan. Walau telah mengeluarkan seluruh unek-uneknya Daan tak berkutik. Seluruh permintaan Daan yang juga dosen Universitas Cendrawasih ditolak hakim.
Daan Dimara didakwa merugikan negara Rp 2,7 miliar karena memenangkan PT Royal Standard sebagai rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam pengadaan segel surat suara. Menurut Daan, penunjukan langsung justru dilakukan dalam rapat yang dipimpin Hamid Awaluddin [baca: Hamid Awaluddin Mendekati Daan Dimara].(KEN/Carlos Pardede dan Irfan Effendi)