Sedianya eksekusi lahan ini akan dilakukan Rabu kemarin. Namun upaya penggusuran mendapat perlawanan warga hingga terjadi bentrokan dengan petugas ketenteraman dan ketertiban. Mereka bersikeras bertahan di lokasi sebelum Budiman memberi uang ganti rugi. Dalam kejadian itu sejumlah petugas dan warga terluka [baca: Eksekusi Lahan di Bantaran Kali Cipinang Rusuh].
Lahan seluas 7.000 meter persegi ini memang sudah lama menjadi sengketa. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung awal 2006, pemilik lahan ditetapkan adalah Budiman. Sejak itu upaya pengosongan lahan diupayakan. Tapi warga menolak pindah karena nilai ganti rugi dianggap kecil.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)