Majelis hakim beralasan, penanganan sumpah palsu merupakan kewenangan peradilan umum. Begitu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu meninggalkan persidangan, para pendukung Daan emosi. Sebagian dari mereka membalikkan bangku pengunjung sidang. Persidangan yang mengagendakan pemeriksaan Daan ini berjalan tanpa kehadiran kuasa hukum terdakwa, Erick S. Paat. Ia terlebih dahulu memprotes keputusan majelis hakim.
Kendati Daan keluar, persidangan tetap dilanjutkan. Jaksa penuntut umum pun tetap mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa yang kini diwakili bangku kosong. Sidang pun ditunda sampai Selasa pekan depan.
Persidangan terhadap terdakwa Daan berlangsung untuk kesekian kalinya sejak pertengahan Juli silam. Hingga kini, majelis hakim belum bisa memutuskan apa pun. Daan sempat berjanji tak akan mengikuti persidangan hingga ada kepastian hukum terkait dugaan sumpah palsu Hamid Awaluddin [baca: Sidang Daan Dimara Ditunda Lagi].(AIS/Fajar Ilham dan Theophilus Sandi)
Advertisement