Sukses

Walhi Akan Melaporkan Ratusan Pemilik HPH

Walhi akan mengadukan 300 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) ke Mabes Polri, karena dianggap terlibat pembakaran lahan kosong di sejumlah wilayah di Indonesia. Langkah ini diharapkan lebih membuka mata pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan 300 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) diduga terlibat pembakaran hutan. Fakta ini berseberangan dengan pernyataan Menteri Kehutanan M.S. Kaban bahwa HPH tidak dapat dimintai tanggung jawab bila terjadi kebakaran hutan. "Ini indikasi pejabat cenderung menyalahkan peladang tradisional," kata Rully Syumanda dari Walhi kepada reporter SCTV Bayu Sutiyono dalam Dialog Liputan 6 Petang, Selasa (29/8).

Rully meminta pemerintah tidak menutup mata. Menurut dia, menjadi kelaziman ketika izin HPH habis, lahan akan berubah menjadi perkebunan sawit atau perkebunan akasia. Rully juga menantang untuk membuktikan pemilik HPH meminta warga membakar lahan dengan uang lelah Rp 50 ribu per hektare. "Siapa yang diuntungkan?" kata Rully.

Karena pembakaran hutan tergolong sudah modus operandi, alhasil terhitung sejak 2001 sampai 2006, titik api yang ditemukan konstan 40.000, kecuali pada 2005 sempat turun ke angka 39.000. "Jumlah perusahaan [yang terlibat pembakaran] juga sama antara tiga ratus sampai empat ratus," lanjut dia.

Rully membenarkan pemerintah kerap menerima bantuan kerja sama dan dana hibah untuk menuntaskan kasus pembakaran hutan. Namun langkah-langkah nyata dari pemerintah kurang maksimal. "Ini unsur pembiaran," kata Rully. Penyebab lain kebakaran hutan marak, menurut Rully, karena pemerintah berambisi menjadi eksportir bahan dasar minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) terbesar di dunia mengalahkan Malaysia.

Walhi berencana mengajukan temuan data pembakaran hutan beserta penyebab-penyebabnya ke Markas Besar Polri, besok. Selain itu, Walhi akan meminta pemerintah mengamendemen Undang-Undang Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999) dan mengajukan usul penyusunan peraturan pemerintah tentang pelarangan pembakaran hutan. "Sederhananya, seorang pemilik konsesi harus bertanggung jawab terhadap kebakaran lahannya, tanpa peduli siapa yang membakar lahan itu," tegas Rully.

Di Kalimantan Barat merupakan salah satu contoh wilayah yang marak terjadi pembakaran lahan. Untuk meredam kebakaran yang asapnya sudah mengganggu lingkungan negara tetangga, Kepolisian Daerah Kalbar mendeteksi 29 perusahaan yang diduga membakar lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dua perusahaan di antaranya milik pengusaha Malaysia yang mempunyai lahan di Kabupaten Sambas [baca: Puluhan Perusahaan Perkebunan di Kalbar Diusut].

Sementara di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kabut asap mulai terlihat tadi siang. Kawasan jalan layang Tumbang Nusa tertutup kabut. Kondisi ini akibat pembakaran sekitar 40 hektare lahan kosong. Jika kabut masih tebal hingga Jumat mendatang, boleh jadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal ke Pulang Pisau untuk meresmikan jalan layang Tumbang Nusa [baca: Lintas Daerah].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini