Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak menilai terdakwa melakukan tindakan dan upaya korupsi dalam pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004 yang merugikan negara. Selain itu, Daan Dimara dinilai selama ini menyulitkan persidangan karena tiga kali meninggalkan ruang sidang [baca: Daan Dimara Kembali Meninggalkan Persidangan].
Daan yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya tak bisa menerima dakwaan itu. Sebab menurut Daan, proyek segel surat suara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Hamid Awaluddin yang saat itu juga anggota KPU--kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena menurut Daan maupun rekanan KPU--PT Royal Standard--Hamid menunjuk langsung dan memimpin sidang pembahasan pengadaan segel kertas suara.
Daan juga kecewa atas tuntutan jaksa yang mengatakan dirinya menerima dana sebesar US$ 110 ribu dari rekanan KPU. Rasa kecewa itu ditunjukkan Daan dengan memotong pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa. "Dibuat-buat ini (tuntutan)," kata dosen Universitas Cenderawasih, Jayapura, ini dengan kesal.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement