Sukses

Daan Dimara Dituntut Enam Setengah Tahun Penjara

Selain didakwa enam setengah tahun penjara, Daan Dimara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta dan membayar ganti kerugian negara Rp 3,5 miliar. Daan yang tak didampingi kuasa hukumnya menolak tuntutan itu.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah beberapa kali diwarnai aksi >walk out, akhirnya persidangan Daan Dimara memasuki pembacaan tuntutan. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini dituntut enam tahun enam bulan penjara. Daan diwajibkan pula membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta serta membayar ganti kerugian negara Rp 3,5 miliar. Demikian dakwaan terhadap Daan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak menilai terdakwa melakukan tindakan dan upaya korupsi dalam pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004 yang merugikan negara. Selain itu, Daan Dimara dinilai selama ini menyulitkan persidangan karena tiga kali meninggalkan ruang sidang [baca: Daan Dimara Kembali Meninggalkan Persidangan].

Daan yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya tak bisa menerima dakwaan itu. Sebab menurut Daan, proyek segel surat suara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Hamid Awaluddin yang saat itu juga anggota KPU--kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena menurut Daan maupun rekanan KPU--PT Royal Standard--Hamid menunjuk langsung dan memimpin sidang pembahasan pengadaan segel kertas suara.

Daan juga kecewa atas tuntutan jaksa yang mengatakan dirinya menerima dana sebesar US$ 110 ribu dari rekanan KPU. Rasa kecewa itu ditunjukkan Daan dengan memotong pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa. "Dibuat-buat ini (tuntutan)," kata dosen Universitas Cenderawasih, Jayapura, ini dengan kesal.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)