Menurut Maqdir Ismail, pengacara Eddie, kliennya dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Kini status Eddie sudah resmi bebas dari tahanan Mabes Polri. Kendati begitu status Eddie masih tetap menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang, Sumatra Selatan. Sewaktu-waktu Eddie tetap akan dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan kasus itu [baca: Eddie Widiono Resmi Ditahan].
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengaku telah bekerja maksimal menyiapkan berkas pemeriksaan kasus yang melibatkan Eddie ini. Sutanto menambahkan, apabila berkas itu memang dianggap tidak lengkap, itu tidak bisa dibebankan kepada polisi.
Eddie ditahan di Mabes Polri selama 120 hari. Dia dibebaskan karena Kejaksaaan Agung menyatakan berkas perkaranya belum lengkap.(IAN/Teguh Dwi Hartono dan Mikotoro)
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.