Kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail mengaku maklum kliennya bebas karena memang bukti untuk menahan tidak cukup. Eddie dibebaskan juga karena masa penahanannya sudah habis, kemarin [baca: Direktur Utama PLN Dibebaskan].
Eddie diduga terlibat korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Borang, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp 122 miliar. Dua pejabat teras PLN, Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer) dan Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan), serta rekanan PLN Johannes Kennedy Aritonang juga tersangkut perkara itu. Ketiga tersangka sudah terlebih dahulu dibebaskan, beberapa hari setelah Eddy ditahan [baca: Eddie Widiono Resmi Ditahan].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)