Liputan6.com, Jakarta: Rencana pembebasan bersyarat Tommy Soeharto tinggal menunggu persetujuan Kepala Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putra bungsu Soeharto ini sudah menjalani dua pertiga dari sepuluh tahun masa hukumannya sehingga bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Demikian dinyatakan Wibowo Joko Harjono, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/9).
Wibowo menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, seorang warga binaan LP yang memenuhi dua syarat dapat memperoleh pembebasan bersyarat. Dua syarat tersebut adalah administratif yakni sudah menjalani hukuman dua pertiga dari hukumannya dan syarat substantif yaitu berkelakuan baik selama di penjara. "Selama ini Mas Tommy juga berkelakukan baik. Jadi syarat [untuk dibebaskan] sudah dipenuhi," ujar Wibowo.
Selama sisa masa pidana yakni tiga tahun ditambah masa pengawasan satu tahun atau masa pengawasan bebas bersyarat, Tommy tidak boleh melakukan tindak pidana dan mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, masa bebas bersyarat bisa dicabut dan Tommy dapat ditahan kembali [baca: Warga Korban Lumpur Panas Merayakan HUT RI].(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)
Wibowo menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, seorang warga binaan LP yang memenuhi dua syarat dapat memperoleh pembebasan bersyarat. Dua syarat tersebut adalah administratif yakni sudah menjalani hukuman dua pertiga dari hukumannya dan syarat substantif yaitu berkelakuan baik selama di penjara. "Selama ini Mas Tommy juga berkelakukan baik. Jadi syarat [untuk dibebaskan] sudah dipenuhi," ujar Wibowo.
Selama sisa masa pidana yakni tiga tahun ditambah masa pengawasan satu tahun atau masa pengawasan bebas bersyarat, Tommy tidak boleh melakukan tindak pidana dan mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, masa bebas bersyarat bisa dicabut dan Tommy dapat ditahan kembali [baca: Warga Korban Lumpur Panas Merayakan HUT RI].(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)