Dalam rapat ini, Komisi III juga mengundang Rusdi Taher. Kepada Rusdi, Komisi III juga akan meminta klarifikasi terkait dengan tuduhan intervensinya pada putusan ringan kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu silam [baca: Rusdi Taher Melawan].
Menurut seorang anggota Komisi III, Patrialis Akbar, perseteruan antara Abdul Rahman dan Rusdi Taher terlebih dahulu harus diketahui duduk persoalan agar jangan menjadi fitnah. Kendati begitu, bila persoalan ini kelak terungkap tentu bakal ada hikmahnya.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)