Sukses

Daan Akan Melaporkan Hamid Awaluddin ke Polisi

Daan Dimara terdakwa kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 diizinkan majelis hakim Tipikor keluar dari ruang tahanan. Rencananya Daan melaporkan kesaksian palsu Hamid Awaluddin ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengizinkan Daan Dimara keluar dari ruang tahanan. Rencananya terdakwa kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004 ini melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis besok. Daan akan mengadukan kesaksian palsu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Hamid Awaluddin.

Permintaan Daan ini disampaikan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/9). Daan meminta izin keluar dari ruang tahanan di Markas Polda Metro Jaya. Hakim mengabulkan permintaan itu karena termasuk hak terdakwa.

Sebelumnya Daan juga telah meminta agar hakim menahan Hamid atas kesaksian palsu itu. Namun permohonan Daan itu tidak dipenuhi. Alasannya majelis hakim tidak berwenang mengambil tindakan atas kesaksian palsu seorang saksi [baca: Daan Dimara Kembali Meninggalkan Persidangan].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)