Menurut tim penyidik, pembalakan liar dilakukan melalui PT Inanta Timber yang telah beroperasi selama 15 tahun. Aksi tersangka merugikan negara hingga Rp 440 triliun lebih. Dari penelusuran, Adeline diketahui memiliki sejumlah perusahaan antara lain Hotel Wisata Indah di Kota Sibolga, Hotel Emerald Garden di Kota Medan, dan Lapangan Golf Esmeralda di Bogor. Perusahaan tersebut dikelola keluarga Adeline.
Polisi saat ini tengah memburu dua tersangka lain yakni Adenan Lies yang tak lain adalah kakak tersangka. Seorang lainnya adalah Mr. Lee, warga Korea yang menjadi pucuk pimpinan PT Inanta Timber. Kedua buronan diduga kabur ke Cina atau Hongkong.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan eksploitasi hutan selama ini telah mengakibatkan kesengsaraan rakyat. Departemen Kehutanan mencatat sedikitnya 2,8 juta hektare hutan setiap tahun rusak akibat pembalakan liar.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.