Liputan6.com, Jakarta: Daan Dimara melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9). Didampingi kuasa hukumnya Eric S. Paat, terdakwa kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004 ini menuduh Hamid telah bersumpah palsu [baca: Daan Akan Melaporkan Hamid Awaluddin ke Polisi].
Daan yang besok akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan mengharapkan agar laporan ini bisa ditindaklanjuti. Dengan begitu bisa dibuktikan siapa yang menipu dan yang bertanggung jawab dengan pengadaan segel surat suara.
Eric S. Paat yakin kliennya tidak bersalah. Pasalnya dalam persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan mengatakan yang menentukan harga segel surat suara adalah Hamid. Namun keterangan itu dibantah Hamid [baca: Hamid Awaluddin Menghadiri Sidang Korupsi KPU].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Daan yang besok akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan mengharapkan agar laporan ini bisa ditindaklanjuti. Dengan begitu bisa dibuktikan siapa yang menipu dan yang bertanggung jawab dengan pengadaan segel surat suara.
Eric S. Paat yakin kliennya tidak bersalah. Pasalnya dalam persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan mengatakan yang menentukan harga segel surat suara adalah Hamid. Namun keterangan itu dibantah Hamid [baca: Hamid Awaluddin Menghadiri Sidang Korupsi KPU].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)