Di wilayah tiga kecamatan yang berada di kawasan perbukitan dan hutan lindung primer ini sebelumnya penuh pepohonan dari berbagai jenis. Sekarang kawasan hutan tampak gundul dan terlihat pula bekas-bekas pemotongan kayu. Yang tersisa kini cuma pepohonan kecil yang ditanami warga setempat di hutan yang dijadikan penahan debit air itu. Kondisi tersebut dikhawatirkan pula akan terjadi longsor terutama saat musim hujan tiba.
Hutan yang rimbun dengan pepohonan itu berubah sejak PT Inanta Timber dan PT Keang Nam Development beroperasi di wilayah ini sekitar 1988 di Kecamatan Tapian Nauli. Belakangan pabrik pengolahan kayu milik tersangka pembalakan liar itu pun merambah ke ketiga wilayah kecamatan tersebut. Ini terjadi menyusul perpanjangan izin pengolahan hasil hutan oleh menteri kehutanan saat itu [baca: Bupati Mandailing Natal Membantah Terlibat Pembalakan Liar].(AIS/Polmart Aritonang dan Amal Rambe)