Menanggapi tuduhan tersebut Achmad Ali kepada SCTV di Jakarta membantahnya. Menurut Achmad, sebenarnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), badan yang mengaudit tak menyebutkan adanya kerugian negara. Artinya, tak ada tindak korupsi. Dengan begitu, tak ada tersangka. "Pakai logika sederhana saja," ujar Achmad.
Achmad menambahkan, konon BPKP sejauh ini belum menyerahkan secara resmi resume audit tersebut. Dengan begitu, pihak kejaksaan seharusnya menunggu dulu resume tersebut. "Kan dia [Kejati Sulsel] yang menyuruh audit, kok tiba-tiba hari ini menjadikan saya tersangka," tambah Achmad.(ORS)