Sukses

Sidang Kasus Pembunuhan Naek Gonggom Dilanjutkan

PN Jakarta Utara dalam pembelaan terdakwa Lidya Pratiwi dinilai tidak berhak menyidangkan kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung karena tempat kejadian perkara berada di Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung dengan terdakwa Lidya Pratiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/9), sudah masuk tahap pembacaan eksepsi. Dalam pembelaannya penasihat hukum menyatakan, PN Jakut tidak berhak menyidangkan kasus Lidya karena tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Jakarta Selatan. Surat dakwaan jaksa juga dinilai kabur karena menyatukan dakwaan Lidya dengan tiga terdakwa lain yaitu Vince Jusuf, Tony Jusuf, dan Ade Sukardi.

Sidang berlangsung lebih cepat dari jadwal semula. Keluarga dari Naek Gonggom tidak terlihat hadir di ruang sidang. Sebelum sidang dimulai, Lidya sempat ditemui sejumlah teman kuliahnya. Sementara keluarga pemain sinetron berparas cantik itu hadir tapi tidak masuk ke ruang sidang. Sidang diteruskan 2 Oktober mendatang [baca: Keluarga Artis Sinetron Berkomplot Membunuh].(KEN/Deden Julianes)

    Video Terkini