Sukses

Pencalonan Achmad Ali sebagai Hakim Agung Diteruskan

Meski Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pihak KY menyatakan pencalonan guru besar Unhas tersebut sebagai calon hakim agung tetap diteruskan. Achmad Ali sendiri membantah terlibat kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi Yudisial Irawadi Joenoes menyatakan status tersangka Achmad Ali tak akan mempengaruhi pihaknya dalam memproses guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut sebagai calon hakim agung. Pembatalan hanya dilakukan jika Achmad Ali telah terbukti bersalah dengan putusan pengadilan. "Jadi tak ada syaratnya orang jadi tersangka," kata Irawadi Joenoes di Jakarta, Rabu (27/9).

Saat ini Achmad Ali sedang mengikuti seleksi calon hakim agung. Kemarin, Komisi Yudisial membahas seleksi calon hakim agung, termasuk membicarakan soal kasus Achmad Ali. Pekan lalu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Achmad Ali sebagai tersangka kasus korupsi pendaftaran mahasiswa S2 Fakultas Hukum nonreguler Unhas. Pihak Kejati menduga Achmad korupsi yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 250 juta [baca: Achmad Ali Menjadi Tersangka Korupsi di Unhas].

Achmad Ali sendiri membantah terlibat kasus korupsi. Ia bahkan balik menduga ada unsur politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab saat ini ia sedang mengikuti seleksi calon hakim agung.(MAK/Dora Multa Sari dan Yuli Sasmito)

    Video Terkini