Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung dengan terdakwa Lidya Pratiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/10) siang. Berbeda dari sebelumnya, Lidya datang ke persidangan dengan memboncengi sepeda motor petugas berseragam. Langkah ini ditempuh untuk mengecoh wartawan serta hujatan keluarga korban. Meski pengunjung membludak, sidang berlangsung tertib.
Persidangan sudah memasuki tahap pembacaan keberatan dari tim kuasa hukum korban. Pada sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengatakan yang berhak menyidangkan kasus ini adalah PN Jakarta Selatan [baca: Sidang Kasus Pembunuhan Naek Gonggom Dilanjutkan].
Berdasarkan Pasal 340 KUHP terdakwa terancam hukuman mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim.(ADO/Mochamad Achir dan Yuli Sasmita)