Sukses

Sidang Pontjo Sutowo Cs Mulai Digelar

Kasus Hak Guna Bangunan Hotel Hilton yang melibatkan Pontjo Sutowo dan Ali Mazi mulai bergulir di pengadilan. Ali dan Pontjo diancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang pertama kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang melibatkan pengusaha Pontjo Sutowo dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10). Ali dan Pontjo Sutowo yang disidang bersamaan hadir bersama kuasa hukumnya. Keduanya pun tak hanya didampingi kuasa hukum, sejumlah pendukung juga memenuhi ruang sidang [baca: Pontjo Sutowo Cs Segera Disidangkan].

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Teguh, Ali dan Pontjo dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan izin HGB yang dimiliki PT Indobuildco. Izin itu seharusnya berakhir pada 4 Maret 2003. Namun oleh perusahaan milik Pontjo itu, HGB diperpanjang pada 13 Juni 2004 dengan seizin Badan Pertanahan Nasional.

Perpanjangan ini menurut jaksa menyalahi aturan karena ketika izin selesai penguasaan lahan seharusnya sudah di tangan negara termasuk izin perpanjangan. Ali dan Pontjo terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Selain menyeret Ali dan Pontjo, kasus ini juga sempat menyeret dua pejabat BPN, yakni Rony Kusuma Yudistira dan Robert Lumapouw. Kedua tersangka kini sudah ditahan [baca: Empat Tersangka Kasus Hotel Hilton Diperiksa].(IAN/Ari Trisna)

    Produksi Liputan6.com