Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Teguh, Ali dan Pontjo dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan izin HGB yang dimiliki PT Indobuildco. Izin itu seharusnya berakhir pada 4 Maret 2003. Namun oleh perusahaan milik Pontjo itu, HGB diperpanjang pada 13 Juni 2004 dengan seizin Badan Pertanahan Nasional.
Perpanjangan ini menurut jaksa menyalahi aturan karena ketika izin selesai penguasaan lahan seharusnya sudah di tangan negara termasuk izin perpanjangan. Ali dan Pontjo terancam hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain menyeret Ali dan Pontjo, kasus ini juga sempat menyeret dua pejabat BPN, yakni Rony Kusuma Yudistira dan Robert Lumapouw. Kedua tersangka kini sudah ditahan [baca: Empat Tersangka Kasus Hotel Hilton Diperiksa].(IAN/Ari Trisna)
Advertisement