Sukses

Hari Ini, Suyitno Landung Divonis

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Suyitno Landung akan mendengarkan putusan atas dugaan korupsi saat menangani kasus BNI. Terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus Bank Negara Indonesia dengan terdakwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Suyitno yang datang bersama keluarga lebih banyak menutup diri. Bahkan saat wartawan hendak mewawancarainya, Suyitno seakan menghindar. Selain keluarga, nampak juga beberapa pejabat Mabes Polri yang hadir untuk memberi dukungan pada Suyitno. Dalam kasus ini, Suyitno diduga melakukan tindakan korupsi saat menangani kasus BNI dengan menerima mobil Nissan X-Trail.

PN Jaksel sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis pada dua pejabat Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang sama. Mereka adalah Brigadir Jenderal Samuel Ismoko yang divonis 20 bulan, dan Irman Santoso yang divonis dua tahun 8 bulan penjara [baca: Samuel Ismoko Divonis 20 Bulan Penjara].(OR/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini