Achmad Ali dengan mudah membantah pertanyaan KY sebab pertanyaan yang diajukan hanya seputar dugaan korupsi dirinya. Sementara Komisi Yudisial malah tidak menyodorkan hasil pemeriksaan polisi yang membuat guru besar Fakultas Hukum Unhas itu menjadi tersangka [baca: Achmad Ali Menjadi Tersangka Korupsi di Unhas].
Ada satu persoalan yang disorot kepada Achmad, yakni pengiriman short message service (SMS) ke anggota Komisi Yudisial, Sukotjo Soeparto. Dalam hal ini, Sukotjo menilai SMS semacam ini tak etis. Bahkan Sukotjo menyangsikan apakah nanti setelah menjadi hakim agung, Achmad tak akan melakukan hal yang sama.
Mendapat pertanyaan Sukotjo, Achmad mengungkapkan, SMS tersebut sudah diubah. Bahkan, Achmad menjamin dirinya tak akan melakukan hal sama, bila kelak menjadi hakim agung. Sayangnya Achmad tak mau membeberkan isi dari pesan singkat yang dipertanyakan itu.
Dalam pelaksanaan tes hari ini, tak ada satupun pejabat Mahkamah Agung yang hadir. Rencananya tiga calon hakim agung lainnya akan mengikuti tes besok. Hasil seleksi ini nantinya diserahkan kepada DPR yang selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement