Menurut Komandan Kodim Sintang Letnan Kolonel Infanteri Henry Batara, hasil tangkapan ini berdasarkan kecurigaan aparatnya saat kayu tersebut hendak dibawa menuju Pontianak. Saat itu, mereka mencurigai ribuan kayu yang dikawal 12 oknum polisi. Setelah diperiksa, ribuan batang kayu itu tak dilengkapi dokumen Surat Kelengkapan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Henry menambahkan, kayu-kayu berdiameter sekitar dua meter dan panjang rata rata di atas delapan meter ini belakangan diketahui hasil tebangan liar di wilayah Kabupaten Melawi dan wilayah Kalimantan Tengah. Henry juga membenarkan, sejauh ini banyak pihak mencoba melepaskan kayu-kayu itu. Tapi TNI tetap menahan dan menindaklanjuti kasus ini. Sedangkan oknum polisi yang mengawal kayu-kayu itu telah ditangani satuan masing-masing.(ORS/Amin Alkadrie)