Tersangka yang masih menjalani persidangan kasus illegal logging telah bekerja sama dengan Tan soal penyewaan 15 alat berat untuk membuka lahan kebun kelapa sawit. Belakangan alat berat itu disita polisi karena digunakan Syahruddin untuk pembalakan liar. Karena merasa tertipu Tan melapor ke Polresta Balikpapan. Namun Syahruddin membantah telah menipu. Menurut dia, pekerjaannya sudah memenuhi legalitas.
Selama menjadi terdakwa kasus illegal logging, Syahruddin mendapat penangguhan penahanan. Tapi dengan munculnya kasus baru ini, dia terpaksa harus mendekam di tahanan polisi.(IAN/Imron Rosyadi)