Kemarin, sudah tercapai kesepakatan antara warga, Tim Nasional Penanggulangan Lumpur, dan PT Lapindo Brantas yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo [baca: Ribuan Warga Menagih Janji Lapindo]. Untuk ganti rugi bangunan serta tanah, ditetapkan Rp 2,5 juta per meter. Namun jika masih ada kelebihan tanah, akan dihitung per meternya Rp 1 juta. Sedangkan untuk bangunan tingkat akan diganti dua kali lipat dari bangunan biasa.(BOG/Eko Yudho Wibowo)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.