Sukses

Siang Hari, Wajib Menyalakan Lampu Sepeda Motor

Polda Metro Jaya akan memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan para pengendara sepeda motor menyalakan lampu baik siang maupun malam hari dan berada di jalur kiri jalan. Peraturan itu akan berlaku pada 4 Desember mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Pengendara sepeda motor di Jakarta bersiap-siaplah! Mulai 4 Desember mendatang, pengendara sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu saat berkendara baik malam maupun siang hari. Jangan lupa juga untuk selalu berada di lajur khusus sepeda motor di sisi kiri jalan. Peraturan tersebut akan diberlakukan di seluruh wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, baru-baru ini, peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya. Maklum berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Januari-Oktober 2006, ada 4.000 lebih kasus kecelakaan. Sebanyak 3.000 di antaranya diakibatkan pengendara sepeda motor yang menyebabkan 100 orang meninggal dunia.

Bagi yang melanggar imbauan menyalakan lampu di siang hari ini, nantinya akan diberi peringatan. Sedangkan yang tak melewati jalur kiri akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas Nomor 14 Tahun 1992.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
    Video Terkini