Adapun dari tersangka sebelumnya, polisi mendapatkan empat gram shabu. Harga jual benda memabukkan itu adalah sembilan ratus ribu rupiah per satu gram. Satu sedan diamankan pula sebagai barang bukti ketika Rusmini melakukan transaksi.
Kepada polisi, Rusmini mengaku perbuatan ini dilakukannya dengan dalih ingin membantu temannya yang tengah hamil. Wanita paruh baya ini juga mengaku mendapatkan shabu dari sejumlah bandar di Rumah Tahanan Salemba, Jakpus. Shabu seberat sepuluh gram itu dibagi dalam 10 paket dari tersangka sebelumnya polisi mendapatkan empat gram shabu lainnya. Polisi masih terus mencari bandar yang diduga jaringan di Rutan Salemba.(ORS/Erwin Ibrahim dan Agus Suwoto)