Sukses

Revisi UU Perkawinan Terus Digodok

Pertimbangan revisi UU Perkawinan antara lain menghapus pasal diskriminatif seperti berpoligami diizinkan bila istri menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Revisi UU Perkawinan tak akan menghapuskan poligami.

Liputan6.com, Jakarta: Revisi Undang-undang Perkawinan hingga kini terus digodok. Masukan dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat yang menjadi pertimbangan di antaranya menghapus pasal diskriminatif seperti poligami diizinkan bila istri menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat serta jika tak bisa memberikan keturunan.

Pihak Departemen Agama membantah adanya pasal-pasal diskriminatif kepada perempuan. "Sebenarnya antara wanita dan pria seimbang," kata Kepala Sub Unit Kepenghuluan Departemen Agama Abdul Kadir di Jakarta, belum lama ini. Dia menambahkan, antara suami dan istri sama-sama punya hak untuk mengajukan talak jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban.

Terlepas dari pro dan kontra pasal diskriminatif, revisi UU Perkawinan memang tak akan menghapus poligami. Yang bisa diupayakan adalah memperketat syarat poligami agar tak ada lagi penderitaan yang harus ditanggung keluarga. Peraturan perkawinan poligami akan difokuskan pada keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.