Akad nikah kedua Zaenal berlangsung di rumah mempelai wanita di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 22 Desember silam. Seharusnya Zaenal berbahagia dengan pernikahan ini. Lantaran pernikahan keduanya itulah wakil rakyat dari Partai Bintang Reformasi ini dicopot dari jabatannya [baca: Zaenal Ma`arif Menikah Lagi].
Kabar pencopotan Zaenal diumumkan langsung Dewan Pimpinan Pusat PBR. Pengurus pusat partai yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan ini memutuskan Zaenal dari kedudukannya karena dinilai kinerjanya buruk, di antaranya karena beristri dua. "PBR tidak menganjurkan kader-kader partai berpoligami, apalagi dilakukan secara demonstratif," ujar Sekretaris Jenderal DPP PBR Rusman Ali.
Jajaran pengurus pusat PBR pun menganggap selama menjabat anggota Dewan dan wakil ketua DPR, Zaenal jarang berkoordinasi dengan DPP PBR. Tak hanya itu. Zaenal juga jarang melakukan kunjungan pribadi untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihannya yakni Sumatra Utara. Sementara dalam hal keberpihakan partai dalam melindungi hak-hak kaum perempuan, PBR tak menganjurkan kader partai berpoligami apalagi dilakukan secara demonstratif.
Advertisement
Menanggapi pencopoton dirinya, Zaenal Ma`arif tampak pasrah. Ia menyerahkannya sepenuhnya kepada partai. Dia pun tidak akan melakukan perlawanan. Selain itu, Zaenal menganggap posisi wakil ketua DPR adalah jabatan sementara saja. Kendati begitu, Zaenal akan berdialog dengan Ketua DPR Agung Laksono dan Wakil Ketua DPR Sutardjo Soerjogoeritno pencopotan dirinya, Jumat besok.
Terlepas ada tidaknya unsur pertikaian politik di tubuh partai, apa yang dialami Zaenal memang perlu dijadikan pelajaran. Terutama oleh pejabat publik lainnya jika ingin berpoligami. Soalnya jabatan menjadi taruhannya. Bahkan, pemerintah sudah mendengung-dengungkan kembali agar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diberlakukan secara ketat, khususnya bagi mereka yang ingin poligami [baca: Poligami, Siapa Takut?].(ANS/Asti Megasari dan Eko Purwanto)