Sukses

Jelang Akhir Kisah Alda

Ferry Surya Prakasa, saksi kunci kematian penyanyi Alda Risma akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kemungkinan besar Ferry menyerahkan diri, bukan ditangkap seperti spekulasi yang beredar.

Liputan6.com, Jakarta: Dua pekan lebih jasad penyanyi Alda Risma Elfariani dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Blender, Bogor, Jawa Barat. Namun, sangat sedikit misteri yang bisa diungkap dari kematiannya. Berbagai spekulasi pun mencuat, yang membuat masyarakat semakin penasaran dan ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi di balik kematian penyanyi yang sempat berkolaborasi dengan grup vokal Code Red asal Inggris tersebut.

Sejak awal, tewasnya Alda secara tragis telah menimbulkan tanda tanya. Betapa tidak, dia ditemukan tewas di Hotel Grand Menteng, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (12/12) petang, dengan tubuh dipenuhi puluhan tusukan jarum suntik. Dokter forensik yang mengotopsi Alda pun menyatakan adanya kandungan obat-obatan dalam darah Alda. Tak urung, dugaan sang penyanyi tewas karena overdosis langsung mengemuka [baca: Alda Tewas dengan 25 Bekas Suntikan].

Tak lama kemudian polisi yang menyisir lokasi tewasnya Alda menemukan setumpuk barang bukti baru. Alat suntik dan jarumnya, puluhan obat-obatan penenang, alat kontrasepsi, dua buah botol infus yang telah dipakai, dan beberapa kapsul menambah panjang misteri itu. Satu hal yang bisa dipastikan, kematian penyanyi berusia 24 tahun tersebut memang tidak wajar [baca: Ditemukan Bukti Baru Kematian Alda].

Misteri itu masih ditambah lagi dengan nihilnya saksi. Meski disebutkan Alda tak sendiri di kamar hotel sebelum kematiannya, tak seorang pun yang kelihatan batang hidungnya. Beberapa nama sempat disebut memiliki hubungan dengan kasus ini, namun tak jelas keberadaannya. Satu nama yang santer terdengar adalah Ferry Surya Prakasa, pria yang diduga bersama Alda saat kematiannya.

Ferry tak sendiri, karena dalam rekaman kamera pengawas hotel terlihat beberapa pria dan wanita yang ikut menemani Alda. Bahkan, saat meregang nyawa pun sosok-sosok misterius tersebut masih terlihat. Hanya saja, keberadaan Ferry dan sosok lainnya itu tak diketahui. Alih-alih menemukan Ferry, saat kediamannya di Perumahan Bukit Vila Gading Nomor 18, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi, yang ditemukan malah satu koper berisi 10 kilogram bubuk yang diduga sebagai shabu [baca: Rumah Ferry Surya Digerebek].

Perhatian pun menjadi beralih dari sosok Alda ke Ferry. Apalagi belakangan identitas pria ini semakin jelas. Semasa kuliah, Ferry memperdalam ilmu agama Buddha tradisi gelug dari Tantrayana Vajrayana dari Yang Mulia Changdud Tulku Rinpoche, guru besar Universitas Washington. Karena aktif di bidang keagamaan, Ferry dinobatkan sebagai Yang Mulia Serlingpa Rinpoche di Swiss sepuluh tahun silam. Setelah dinobatkan dia dikenal sebagai Biksu Ferry, pemimpin Vihara Tharpa Ling di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat [baca: Alda dan Kemana Ferry?].

Selain sibuk melakukan perburuan, polisi juga dipusingkan dengan penelitian untuk menentukan jenis bubuk misterius yang ditemukan di rumah Ferry. Entah kenapa, waktu satu pekan masih belum cukup bagi polisi untuk memastikan zat yang terkandung dalam bubuk putih itu. Bahkan, silang pendapat pun mencuat di antara sesama aparat penegak hukum yang terlibat [baca: Jenis Bubuk Putih di Kediaman Ferry Belum Jelas].

Banyaknya pertanyaan yang muncul agaknya hanya bisa dijawab oleh Ferry. Polisi pun kemudian menjadikan pria jebolan Universitas Washington ini sebagai saksi kunci yang harus segera ditemukan. Kabar yang menyebutkan dirinya berada di Singapura tak menciutkan nyali polisi. Perburuan tetap harus dilakukan.

Polisi memang berhasil menangkap suster Maria Tumulata Medya atau Meidy dan sopir Ferry Surya Prakasa di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur. Keduanya disebut-sebut terlihat dalam kamera pengawas hotel bersama Alda. Namun, mereka kemudian dibebaskan karena memiliki alibi yang kuat bahwa saat peristiwa terjadi mereka berada di tempat lain [baca: Suster Meidy dan Sopir Ferry Tertangkap].

Sebuah kabar mengejutkan kemudian datang dari Ervin Lubis, pengacara keluarga Ferry. Awal pekan silam dia menyebutkan bahwa Ferry segera menyerahkan diri. "Ferry bersedia memberikan keterangan mengenai kasus ini agar semuanya menjadi jelas," kata Ervin kepada pers [baca: Ferry Surya Perkasa Akan Menyerahkan Diri].

Penantian pun akhirnya berujung pada Kamis, 28 Desember 2006. Dengan menggunakan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 166, Ferry mendarat pukul 19.40 WIB di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor Jakarta Timur, dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka [baca: Ferry Prakasa Ditetapkan Sebagai Tersangka].

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Untung Yoga, Ferry akan dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Untung kepada pers, kemarin.

Kabar ditahannya Ferry jelas melegakan banyak pihak. Tidak hanya polisi, keluarga Alda pun menyatakan rasa syukur. Dedes Suwardi, kakek Alda, berharap keterangan Ferry nantinya akan menyibak tabir di balik kematian sang cucu. "Saya serahkan semuanya kepada yang berwajib untuk memproses sesuai hukum," tegas Dedes.

Kepulangan Ferry juga telah menjawab tuntutan yang dilontarkan sang paman, Faisal Rizal Rahmad, yang sebelumnya sempat membentuk tim investigasi khusus. Awal pekan silam Faisal juga mengimbau teman dekat keponakannya itu menyerahkan diri paling lambat akhir bulan ini. Imbauan yang kemudian dibayar lunas oleh Ferry.

Meski menuntut polisi bertindak cepat, Faisal menegaskan pihak keluarga tidak akan mengintervensi penyelidikan polisi. Bagi mereka, yang terpenting penyebab kematian Alda segera diketahui dan jika benar kematian sulung dari sembilan bersaudara itu karena dibunuh, pelakunya harus segera dihukum.

Polisi kini tengah bekerja keras mengumpulkan keterangan serta menyambungnya dengan segepok alat bukti yang ada, agar semua misteri menjadi terang. Kendati demikian, staf pengajar hukum acara pidana Universitas Indonesia, Nasrullah, meminta polisi untuk menjelaskan status Ferry saat dibawa ke Mapolres Jaktim untuk dimintai keterangan.

Menurut Nasrullah, seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mestinya adalah seorang tersangka pelaku kejahatan, bukan saksi. Sementara selama ini Ferry hanya disebutkan sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Alda. "Jadi, dalam kapasitas apa dia sebenarnya masuk DPO," tanya Nasrullah.

Dia juga menggarisbawahi tentang dibawanya Ferry dari Singapura menuju Jakarta. Ada spekulasi bahwa Ferry menyerahkan diri, namun ada pula yang mengatakan dia sebenarnya ditangkap. Nasrullah menolak kemungkinan polisi Indonesia datang dan menangkap Ferry di Singapura, kecuali dia tengah berada di Kedutaan Besar Indonesia. "Dugaan saya, Ferry menyerahkan diri kepada polisi Singapura dan diajak pulang ke Indonesia. Di atas pesawat baru polisi Indonesia menyerahkan surat penangkapan," jelas dia.

Yang jelas, pemeriksaan Ferry membuat banyak pertanyaan yang belum terjawab semakin mendekati titik terang. Keterangan Ferry seharusnya bisa mempertegas penyebab kematian Alda serta dugaan keterkaitannya dengan kasus narkoba. Di atas semua itu, publik juga harus semakin diyakinkan, bahwa setiap kejahatan harus diungkap, siapa pun korban atau pelakunya. Kini kita kembali harus menunggu hasil kerja polisi. Semoga saja hasilnya tidak menambah deretan misteri yang sudah lumayan banyak itu.(ADO/Tim Derap Hukum)

    EnamPlus