Juneidi Sirait, kuasa hukum salah satu pilot kepada SCTV, Ahad (7/1), mengatakan para pilot Adam Air itu akhirnya dituntut ke pengadilan. "Pesawat terbang bukan truk yang sewaktu-waktu sopir turun ada busi yang rusak bisa langsung diperbaiki. Nggak bisa. Pesawat itu ada rangkaian sistemnya," kata Juneidi.
Sedangkan kuasa hukum Adam Air Ali Leonardi menyatakan para pilot tersebut digugat karena mengundurkan diri tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. Padahal mereka sudah menerima biaya pendidikan dan biaya transfer. Tambah Ali, 16 pilot itu harus menggembalikan terlebih dahulu biaya yang sudah diterima.
Persidangan gugatan Adam Air terhadap 16 pilot akan kembali disidangkan 18 Januari mendatang. Agendanya mendengarkan pembacaan putusan.(YYT/Gadis Parengkuan dan Ahmad Haris)
Advertisement