Liputan6.com, Palu: Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (12/1), mulai menyidangkan enam anggota DPRD Kota Palu yang tertangkap basah tengah bermain judi. Keenam terdakwa berasal dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Sidang perdana yang berlangsung sekitar satu jam hanya dihadiri oleh keluarga terdakwa tanpa kehadiran anggota partai.
Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agustiawan dalam dakwaannya menyatakan, keenam terdakwa diduga terlibat perjudian pada 14 Desember 2006 di Hotel Sentral, Palu. Akibat perbuatan ini, jaksa menjerat mereka dengan pasal perjudian disertai ancaman hukuman maksimal empat tahun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Selama proses persidangan, para terdakwa hanya dikenai tahanan kota sehingga masih bisa beraktivitas di kantor.(IAN/Syamsuddin)
Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agustiawan dalam dakwaannya menyatakan, keenam terdakwa diduga terlibat perjudian pada 14 Desember 2006 di Hotel Sentral, Palu. Akibat perbuatan ini, jaksa menjerat mereka dengan pasal perjudian disertai ancaman hukuman maksimal empat tahun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Selama proses persidangan, para terdakwa hanya dikenai tahanan kota sehingga masih bisa beraktivitas di kantor.(IAN/Syamsuddin)