Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia lewat Kejaksaan Agung akhirnya mendapat persetujuan Pengadilan Guernsey, Inggris, untuk membekukan uang Tommy Soeharto. Uang sebesar lebih dari 60 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar dinilai terkait kasus dugaan korupsi. Perkara sengketa uang ini sebenarnya telah diupayakan pihak Kejagung sejak lima tahun lalu. Demikian dinyatakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Kamis (25/1).
Kasus sengketa berawal dari keputusan Bank Nationale de Paris Paribas Cabang Guernsey yang menolak mencairkan rekening perusahaan Garnet Investment milik Tommy di British Virginia Island lantaran tidak jelas asal-usulnya. Putra bungsu Soeharto itu akhirnya menggugat bank tersebut. Namun Pemerintah RI mengintervensi proses hukum karena menganggap uang itu hasil korupsi.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)
Kasus sengketa berawal dari keputusan Bank Nationale de Paris Paribas Cabang Guernsey yang menolak mencairkan rekening perusahaan Garnet Investment milik Tommy di British Virginia Island lantaran tidak jelas asal-usulnya. Putra bungsu Soeharto itu akhirnya menggugat bank tersebut. Namun Pemerintah RI mengintervensi proses hukum karena menganggap uang itu hasil korupsi.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)