Dalam persidangan ini terungkap, sebelum berlayar, radio komunikasi yang seharusnya berfungsi dengan baik ternyata rusak. Ini mengakibatkan saat Senopati Nusantara II akan tenggelam, awak kapal tidak bisa meminta pertolongan. Karamnya kapal di perairan Mandalika, Jepara, Jawa Tengah pada 30 Desember silam itu pun tak terdeteksi radar [baca: KM Senopati Hilang di Perairan Pulau Mandalika].
Hal itu diperkuat keterangan saksi lain, yaitu Dabes. Staf Pelabuhan Cirebon itu bertugas memeriksa kelayakan komunikasi KM Senopati Nusantara II sebelum berangkat. Kendati radio komunikasi rusak, surat izin berlayar tetap dikeluarkan oleh instansi terkait. "Kelengkapan menurut penyidik lengkap, tapi kelengkapan itu menurut aturan yang mana," kata Gerilyanto, ketua majelis hakim Mahkamah Pelayaran.
Sidang Mahkamah Pelayaran memang hanya menghasilkan sanksi administratif. Namun, rekomendasinya bisa juga dipakai sebagai rujukan bagi peradilan umum. Terutama, bila kelak menyidangkan kasus pidana tenggelamnya Kapal Senopati yang telah menimbulkan korban ratusan orang.(ANS/Dwi Firmansyah)
Advertisement