Sukses

UU Tentang Rokok Bakal Direvisi

<I>Penundaan berlakunya UU tentang kadar tar dan nikotin dalam rokok disesalkan LSM. Menurut Depkes, langkah itu justru menguntungkan industri dan masyarakat.</I>

Liputan6.com, Jakarta: Penundaan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 disesalkan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat anti rokok. Menurut Ketua Lembaga Penanggulangan Masalah Merokok Renie Singgih, penundaan ini merupakan langkah mundur penanggulangan masalah rokok yang sudah cukup parah di Indonesia. Padahal, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan akibat bahaya rokok jauh lebih besar ketimbang pajak yang disetorkan industri rokok kepada negara.

Penilaian LSM itu kontan ditolak Departemen Kesehatan. Menurut Direktur Pengawasan Nazaba Ditjen POM Tati Asmal, peraturan tersebut telah direvisi dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 yang secara umum sama dengan PP Nomor 81 Tahun 1999. Namun tentu saja komposisi kadar tar sebesar 20 miligram dan nikotin sebesar 1,5 miligram. Sementara itu untuk rokok kretek mesin aturannya akan diberlakukan tujuh tahun ke depan, sedangkan rokok kretek tangan 10 tahun mendatang. Aturan ini juga berlaku bagi komposisi tar dan nikotin rokok putih dalam jangka waktu dua tahun.

Hingga saat ini, bahaya akibat merokok memang belum terdata dengan baik di Indonesia. Akibatnya, penanggulangan dampak merokok juga tidak akan dilakukan dengan serius lantaran besar dampaknya juga tidak terukur dengan pasti.(BMI/Chadijah Mastura dan Dwi Nindyas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini