Liputan6.com, Jakarta: Polemik antara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki terkait soal kasus pengadaan alat pendeteksi sidik jari terus berlanjut, Selasa (20/2) [baca: Yusril Mengadukan Ketua KPK ke KPK].
Yusril bahkan sampai harus menggelar jumpa pers untuk menegaskan sikapnya agar Ruki diperiksa. Pasalnya yang bersangkutan juga telah melakukan pengadaan barang tanpa tender. Mensesneg menegaskan apa yang dia lakukan tidak salah karena departemen lain juga melakukan hal yang sama.
Di sisi lain, Johan Budi S.P., juru bicara KPK mengatakan proyek pengadaan alat pendeteksi sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia saat Yusril memimpin lembaga itu disinyalir tidak dilakukan secara prosedural. Dari temuan BPK, kata Johan, ternyata ditemui adanya mark up dan suap.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, menyoroti agar soal kasus penunjukan langsung tanpa tender di Depkumham harus ditindaklanjuti dengan membentuk tim independen. Dengan adanya tim di luar KPK, Aziz yakin kenetralan dapat terjaga. Aziz menduga sebagai Mensesneg, Yusril tidak asal bicara. Apalagi pernyataan Yusril telah pula membuka rahasia negara.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengatakan, Yusril tidak perlu panik. Dia justru harus membantu kerja KPK memberantas korupsi. Disamping itu, menurut Denny, pemerintah juga harus tetap menindaklanjuti proses hukum terutama soal dugaan korupsi enam miliar rupiah dalam kasus pengadaan alat pendeteksi sidik jari.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)
Yusril bahkan sampai harus menggelar jumpa pers untuk menegaskan sikapnya agar Ruki diperiksa. Pasalnya yang bersangkutan juga telah melakukan pengadaan barang tanpa tender. Mensesneg menegaskan apa yang dia lakukan tidak salah karena departemen lain juga melakukan hal yang sama.
Di sisi lain, Johan Budi S.P., juru bicara KPK mengatakan proyek pengadaan alat pendeteksi sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia saat Yusril memimpin lembaga itu disinyalir tidak dilakukan secara prosedural. Dari temuan BPK, kata Johan, ternyata ditemui adanya mark up dan suap.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, menyoroti agar soal kasus penunjukan langsung tanpa tender di Depkumham harus ditindaklanjuti dengan membentuk tim independen. Dengan adanya tim di luar KPK, Aziz yakin kenetralan dapat terjaga. Aziz menduga sebagai Mensesneg, Yusril tidak asal bicara. Apalagi pernyataan Yusril telah pula membuka rahasia negara.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana mengatakan, Yusril tidak perlu panik. Dia justru harus membantu kerja KPK memberantas korupsi. Disamping itu, menurut Denny, pemerintah juga harus tetap menindaklanjuti proses hukum terutama soal dugaan korupsi enam miliar rupiah dalam kasus pengadaan alat pendeteksi sidik jari.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)