Liputan6, Jakarta: Misteri uang Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto yang ditransfer oleh Banque Nationale de Paris Paribas (BNP Paribas) di London ke rekening Departemen Hukum dan HAM sebesar US$ 10 juta pada 2004 semakin terungkap. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengakui adanya transfer itu. Demikian dikatakan Hamid di Jakarta, Senin (5/3).
Hamid mengatakan, uang itu milik MotorBike, sebuah perusahaan yang pengurusnya ada tiga orang, dua di antaranya Tommy Soeharto dan Abdurahman. Terkait proses transfer, Hamid menuturkan pada awal 2004 ada surat dari kantor pengacara kepada Menteri Hukum dan HAM yang ketika itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Inti surat itu meminta Menteri Hukum dan Ham untuk mengklarifikasi bahwa uang itu bukan hasil cuci uang.
Setelah dicek, ternyata uang itu bersih dan tak ada yang mencurigakan. Pergantian pemerintahan, Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM kemudian melaporkan transfer uang dari BNP Paribas ke rekening Departemennya kepada Bank Indonesia.
Hamid menjelaskan, uang tersebut ditransfer melalui rekening Departemen Hukum dan HAM lantaran ada syarat dari BNP Paribas yang menyatakan uang itu harus dikirim melalui rekening pemerintah. "Boleh ditransfer kalau melalui menteri hukum," jelas Hamid tentang peraturan BNP Paribas. Dan setelah uang itu dicairkan, Hamid juga melaporkan kembali ke BI.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga mengaku mengetahui adanya aliran dana Tommy ke rekening Departemen Hukum dan HaM. Sejumlah anggota Komisi III DPR menyesalkan terjadinya transfer tersebut ketika Tommy berstatus tahanan.
Mereka berencana memanggil Hamid Awaluddin dan Yusril Ihza Mahendra untuk mempertanyakan apakah transfer tersebut terkait dengan pemberian remisi kepada Tommy. "Karena Ini tindakan yang tidak benar," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi III DPR.
Hamid Awaluddin membantah keras transfer uang itu terkait dengan pemberian remisi kepada Tommy Soeharto. "Itu fitnah yang sangat keji," tutur Hamid. Sedangkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang dimintai komentar mengenai kasus ini belum bersedia bicara banyak. "Orang kita belum balik dari London," ucap Jaksa Agung beralasan.
Dugaan adanya transfer dana Tommy Suharto mulai terungkap Agustus 2001. Sebuah lembaga pemantau pergerakan uang di Inggris mencurigai sejumlah rekening di BNP Paribas terkait dengan keluarga mantan Presiden Suharto. Belakangan diketahui rekening di BNP milik Tommy Soeharto.
Proses pencairan dana sebesar US$10 juta atau sekitar Rp 90 miliar dari BNP Paribas ke Tommy menggunakan rekening milik Departemen Hukum dan Ham. Sampai saat ini masih tersimpan ratusan miliar rupiah uang Tommy yang belum dapat dicairkan di BNP Paribas cabang London. Pengadilan Distrik Guernsey kembali menyidangkan sengketa tersebut, Kamis pekan ini. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa uang tersebut diperoleh dengan cara tak halal [baca: Memburu Harta Tommy Soeharto]. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Hamid mengatakan, uang itu milik MotorBike, sebuah perusahaan yang pengurusnya ada tiga orang, dua di antaranya Tommy Soeharto dan Abdurahman. Terkait proses transfer, Hamid menuturkan pada awal 2004 ada surat dari kantor pengacara kepada Menteri Hukum dan HAM yang ketika itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Inti surat itu meminta Menteri Hukum dan Ham untuk mengklarifikasi bahwa uang itu bukan hasil cuci uang.
Setelah dicek, ternyata uang itu bersih dan tak ada yang mencurigakan. Pergantian pemerintahan, Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM kemudian melaporkan transfer uang dari BNP Paribas ke rekening Departemennya kepada Bank Indonesia.
Hamid menjelaskan, uang tersebut ditransfer melalui rekening Departemen Hukum dan HAM lantaran ada syarat dari BNP Paribas yang menyatakan uang itu harus dikirim melalui rekening pemerintah. "Boleh ditransfer kalau melalui menteri hukum," jelas Hamid tentang peraturan BNP Paribas. Dan setelah uang itu dicairkan, Hamid juga melaporkan kembali ke BI.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga mengaku mengetahui adanya aliran dana Tommy ke rekening Departemen Hukum dan HaM. Sejumlah anggota Komisi III DPR menyesalkan terjadinya transfer tersebut ketika Tommy berstatus tahanan.
Mereka berencana memanggil Hamid Awaluddin dan Yusril Ihza Mahendra untuk mempertanyakan apakah transfer tersebut terkait dengan pemberian remisi kepada Tommy. "Karena Ini tindakan yang tidak benar," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi III DPR.
Hamid Awaluddin membantah keras transfer uang itu terkait dengan pemberian remisi kepada Tommy Soeharto. "Itu fitnah yang sangat keji," tutur Hamid. Sedangkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang dimintai komentar mengenai kasus ini belum bersedia bicara banyak. "Orang kita belum balik dari London," ucap Jaksa Agung beralasan.
Dugaan adanya transfer dana Tommy Suharto mulai terungkap Agustus 2001. Sebuah lembaga pemantau pergerakan uang di Inggris mencurigai sejumlah rekening di BNP Paribas terkait dengan keluarga mantan Presiden Suharto. Belakangan diketahui rekening di BNP milik Tommy Soeharto.
Proses pencairan dana sebesar US$10 juta atau sekitar Rp 90 miliar dari BNP Paribas ke Tommy menggunakan rekening milik Departemen Hukum dan Ham. Sampai saat ini masih tersimpan ratusan miliar rupiah uang Tommy yang belum dapat dicairkan di BNP Paribas cabang London. Pengadilan Distrik Guernsey kembali menyidangkan sengketa tersebut, Kamis pekan ini. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa uang tersebut diperoleh dengan cara tak halal [baca: Memburu Harta Tommy Soeharto]. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)