Sukses

Empat Praja Dipecat

Mereka adalah Andi Bustanil, Jaka Anugrah, Fendi Ombuo, dan Muhammad Amrullah. Mereka juga diharuskan membayar dana pendidikan sejak 2004 hingga April 2007.

Liputan6.com, Jakarta: Empat dari lima praja senior ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Cliff Mutu, praja dari Sulawesi Utara. Selain ditahan, mereka pun langsung dipecat dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kamis (5/4) petang. Mereka adalah Andi Bustanil, Jaka Anugrah, Fendi Ombuo, dan Muhammad Amrullah. Sementara Gunawan dilepas karena tak cukup bukti untuk ditahan.

Pemecatan dilakukan secara in absentia dalam sebuah upacara di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat. Upacara dihadiri Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, staf pengajar, dan seluruh praja. Keempat praja yang dipecat tak menghadiri upacara karena ditahan di Markas Kepolisian Resor Sumedang [baca: Polisi Menahan Lima Praja Nindya].

Selain dipecat, keempat praja juga diharuskan membayar dana pendidikan sejak 2004 hingga April 2007. Mereka pun harus mengembalikan semua atribut IPDN.

Jumlah praja yang dipecat kemungkinan bisa bertambah. Apalagi bila hasil pemeriksaan polisi mengindikasikan ada praja lain yang ikut menganiaya Cliff. Bahkan kasus ini bisa menyeret Rektor IPDN yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Tapi sanksi buat I Nyoman masih menunggu laporan tim investigasi.

Di Manodo, keluarga Cliff menyatakan akan menuntut secara hukum bila hasil akhir pengusutan kasus ini tak jelas. Tapi, untuk sementara, keluarga korban menyerahkan semua proses hukum kepada polisi.

Sebaliknya Gubernur Sulut Sinyo Sarundayang akan mengajukan keberatan kepada IPDN atas kematian Cliff muntu. Menurut Sinyo, dirinya marasa terpanggil untuk mengetahui kekerasan di IPDN. Apalagi Cliff adalah siswa terbaik di antara kelompok siswa IPDN utusan Sulut.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.