Sukses

Warga Perumtas Menolak Sistem Cicil

Warga Perumtas I Sidoarjo berharap pembayaran ganti rugi dibayar tunai karena uang muka 20 persen tak akan cukup untuk membeli rumah baru. Rumah dan tanah mereka juga lebih besar dibandingkan tanah-tanah milik warga desa lain.

Liputan6.com, Sidoarjo: Warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I meminta uang pengganti kerugian akibat luberan lumpur PT Lapindo Brantas dibayar penuh. Mereka menolak cara dicicil karena uang muka 20 persen tak akan cukup untuk membeli rumah baru.

Sesuai peta baru Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo pada 22 Maret silam, Perumtas I di Sidoarjo masuk daerah yang terkena dampak luapan lumpur. Namun warga menolak ganti rugi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 itu. Selain itu, tipe rumah di Perumtas I lebih besar dan tanahnya lebih luas dibanding milik warga desa lain [baca: Warga Jabon Tolak Terbitnya Peta Bencana Baru].

Berdasarkan pantauan SCTV, PT Minarak Lapindo Jaya yang dibentuk PT Lapindo Brantas hanya memberikan ganti rugi kepada warga di lima desa yang sudah memiliki bukti otentik kepemilikan tanah. Itu pun jumlahnya relatif kecil dibandingkan jumlah warga yang sudah mencapai enam ribu orang. Sementara Direktur Operasional PT MInarak Bambang Prasetyo mengaku, belum mendapatkan mandat dari Lapindo Brantas soal tuntutan warga Perumtas I.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
    Video Terkini