Liputan6.com, Jakarta: Kematian praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Cliff Muntu terus menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak meminta pemerintah memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Pertama pelaku penganiayaan dan kedua adalah pengelola lembaga," kata pakar hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio di Jakarta, Selasa (10/4).
Pendapat sama disampaikan oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah Sarwono Kusumaatmadja. "Dalam institusi yang bertanggung jawab adalah rektor [Nyoman Sumaryadi] tapi sampai sekarang saya belum mendengar dia diperiksa. Ini kan aneh," ujar lelaki yang mencalonkan menjadi gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya Sumaryadi mengatakan pernyataan Inu soal kekerasan di IPDN dapat menimbulkan kemarahan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seusai sejumlah wakil praja membuat pernyataan sikap di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, petang tadi [baca: Inu Kencana Kembali Mengajar].
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyayangkan sikap pemerintah yang menyalahkan dosen IPDN Inu Kencana. Anas menilai temuan Inu tentang kekerasan di kampus yang melahirkan calon pamong praja itu seharusnya menjadi pokok materi dalam merombak IPDN. "Bukan pak Inu yang diberi sanksi," ungkap Anas.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Pendapat sama disampaikan oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah Sarwono Kusumaatmadja. "Dalam institusi yang bertanggung jawab adalah rektor [Nyoman Sumaryadi] tapi sampai sekarang saya belum mendengar dia diperiksa. Ini kan aneh," ujar lelaki yang mencalonkan menjadi gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya Sumaryadi mengatakan pernyataan Inu soal kekerasan di IPDN dapat menimbulkan kemarahan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seusai sejumlah wakil praja membuat pernyataan sikap di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, petang tadi [baca: Inu Kencana Kembali Mengajar].
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyayangkan sikap pemerintah yang menyalahkan dosen IPDN Inu Kencana. Anas menilai temuan Inu tentang kekerasan di kampus yang melahirkan calon pamong praja itu seharusnya menjadi pokok materi dalam merombak IPDN. "Bukan pak Inu yang diberi sanksi," ungkap Anas.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)