Liputan6.com, Semarang: Penyidikan kasus tenggelamnya Kapal Motor Senopati Nusantara II memasuki babak baru. Wiratno Cendrawasih, nakhoda kapal nahas itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Kepolisian Air dan Udara di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/4) malam.
Dalam persidangan awal Maret lalu, Mahkamah Pelayaran telah mencabut izin keahlian pelayaran yang dimiliki Wiratno selama lima bulan. Wiratno juga dianggap bersalah karena tak mampu mengatasi situasi kritis yang berakhir dengan tenggelamnya kapal [baca: Izin Nahkoda KM Senopati II Dicabut].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam persidangan awal Maret lalu, Mahkamah Pelayaran telah mencabut izin keahlian pelayaran yang dimiliki Wiratno selama lima bulan. Wiratno juga dianggap bersalah karena tak mampu mengatasi situasi kritis yang berakhir dengan tenggelamnya kapal [baca: Izin Nahkoda KM Senopati II Dicabut].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)