Liputan6.com, Sumedang: Empat hari sudah Lexie M. Giroth, dekan Institut Ilmu Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), menyandang status tersangka kasus pemalsuan surat keterangan penyebab kematian Cliff Muntu. Namun, sampai Ahad (22/4) siang, Lexie belum berada dalam tahanan polisi.
Tim penyidik juga sudah memeriksa istri Lexie, Nentje Vence Tendean, dalam kasus yang sama [baca: Lexie Giroth dan Istri Diperiksa Polisi]. Menurut penyidik kemungkinan mantan rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi juga akan diperiksa.
Tim penyidik mengatakan Lexie tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan Iyeng Supandi, yang menyuntik formalin atas perintah Lexie sudah ditahan sejak dua pekan silam [baca: Lima Staf IPDN Dimintai Keterangan].
Lexie diduga terlibat pemalsuan surat keterangan penyebab kematian Cliff dan penyuntikan formalin ke jenazah praja asal Manado, Sumatra Utara. Penyuntikan formalin ini diduga untuk mengaburkan penyebab kematian Cliff.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Tim penyidik juga sudah memeriksa istri Lexie, Nentje Vence Tendean, dalam kasus yang sama [baca: Lexie Giroth dan Istri Diperiksa Polisi]. Menurut penyidik kemungkinan mantan rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi juga akan diperiksa.
Tim penyidik mengatakan Lexie tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan Iyeng Supandi, yang menyuntik formalin atas perintah Lexie sudah ditahan sejak dua pekan silam [baca: Lima Staf IPDN Dimintai Keterangan].
Lexie diduga terlibat pemalsuan surat keterangan penyebab kematian Cliff dan penyuntikan formalin ke jenazah praja asal Manado, Sumatra Utara. Penyuntikan formalin ini diduga untuk mengaburkan penyebab kematian Cliff.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.