Liputan6.com, Denpasar: Tim pengacara tiga terpidana mati kasus penyelundupan heroin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/4). Namun tim pengacara terpidana asal Australia ini tak mengajukan bukti baru lazimnya pendaftaran PK.
Ketiga terpidana merupakan bagian dari "Bali Nine", yaitu kelompok pengedar heroin yang seluruhnya berkewarganegaraan Australia. Kelompok itu dinyatakan bersalah atas penyelundupan heroin seberat 11,2 kilogram ke Bali setahun silam.
Para pengacara terpidana mendasarkan pengajuan PK pada keputusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memvonis kliennya seumur hidup dan 20 tahun penjara [baca: Empat Anggota "Bali Nine" Dijatuhi Hukuman Mati].(YAN/Aries Wicaksono)
Ketiga terpidana merupakan bagian dari "Bali Nine", yaitu kelompok pengedar heroin yang seluruhnya berkewarganegaraan Australia. Kelompok itu dinyatakan bersalah atas penyelundupan heroin seberat 11,2 kilogram ke Bali setahun silam.
Para pengacara terpidana mendasarkan pengajuan PK pada keputusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memvonis kliennya seumur hidup dan 20 tahun penjara [baca: Empat Anggota "Bali Nine" Dijatuhi Hukuman Mati].(YAN/Aries Wicaksono)