Sukses

Dakwaan Berlapis Menanti Lexie dan Iyeng

Lexie M. Giroth dan Iyeng Sopandi bakal dijerat pasal mengenai upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Mereka juga berupaya menghindari proses forensik dan pelanggaran praktik kedokteran.

Liputan6.com, Sumedang: Pemeriksaan dekan nonaktif IPDN Lexie M. Giroth dan mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung Iyeng Sopandi dalam kasus penyuntikan formalin dan pemalsuan dokumen sudah selesai. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, belum lama ini, menyatakan sudah menyiapkan sejumlah dakwaan untuk menjerat keduanya.

Dakwaan yang dikenakan untuk menjerat Lexie dan Iyeng Sopandi dalam kasus kematian Cliff Muntu antara lain pasal mengenai upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Pasal lainnya adalah tentang upaya menghindari proses forensik dan pelanggaran praktik kedokteran.

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Widodo Supriyadi mengatakan sejumlah pasal didakwakan kepada kedua tersangka agar mereka tak terhindar dari jeratan hukum. Kejati Jabar menyiapkan enam jaksa untuk menyidangkan kasus Cliff Muntu. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.(TOZ/Patria dan Taufik Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.