Sukses

Lexie Mengaku Diperintah I Nyoman Sumaryadi

Lexie M. Giroth bersikeras bahwa penyuntikan formalin dan pemalsuan dokumen tewasnya praja Cliff Muntu atas perintah I Nyoman Sumaryadi, bekas rektor IPDN. Ia menyatakan siap dipertemukan dengan I Nyoman.

Liputan6.com, Bandung: Lexie M. Giroth kembali diperiksa tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (27/4). Usai diperiksa sekitar delapan jam, bekas Dekan Institut Ilmu Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) itu tidak mau menjawab pertanyaan wartawan [baca: Praja IPDN Zikir Bersama Ustad Arifin Ilham].

Humprey R. Djemat, kuasa hukum Lexie, mengungkapkan bahwa kliennya ditanyai kronologis saat Cliff Muntu tewas. Menurut Humprey, tindakan yang dilakukan Lexie ketika kejadian atas dasar perintah I Nyoman Sumaryadi yang saat itu masih Rektor IPDN. Selain secara lisan melalui telepon, perintah tersebut juga tertulis. Karena itu, Lexie siap dipertemukan dengan I Nyoman Sumaryadi [baca: Polisi Memeriksa Mantan Rektor IPDN].

Sementara itu, tersangka kasus penyuntikan formalin ke jasad Cliff Muntu bertambah. Obon, petugas kamar jenazah Rumah Sakit Al Islam Bandung, ditetapkan sebagai tersangka ketiga karena memberikan nomor telepon Iyeng Sopandi kepada Lexie. Iyeng adalah orang yang menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff.(BOG/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini