Lexie dijebloskan ke sel setelah diperiksa selama sekitar delapan jam. Dalam surat perintah penahanan disebutkan Lexie diduga melanggar Pasal 263 KUHP yaitu memalsukan surat terkait kematian Cliff. Lexie juga diduga menghalang-halangi pemeriksaan polisi untuk mengungkap kasus tewasnya praja asal Sulawesi Utara itu.
Humprey R. Djemat, kuasa hukum Lexie berencana mengajukan penangguhan karena yakin kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi Lexie menolak jenazah Cliff diotopsi atas perintah rektor. Perintah tersebut selain lisan juga berbentuk tulisan [baca: Lexie Mengaku Diperintah I Nyoman Sumaryadi].
Dalam kasus pemalsuan dokumen dan penyuntikan formalin ke jasad Cliff, status Lexie sempat menjadi kontroversi. Sebab Lexie yang sejak tiga pekan silam telah dijadikan tersangka masih bebas menghirup udara segar. Sementara Iyeng Sopandi begitu ditetapkan tersangka langsung ditahan.(JUM/Patria dan Taufik Hidayat)
Advertisement