Nyoman tiba di kantor polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan didampingi kuasa hukum Mukhtar Pakpahan, ia langsung dibawa menemui tim penyidik. Nyoman diperiksa terkait dengan pernyataan dekan IPDN Lexie M. Giroth.
Dalam pengakuannya, Lexie menyatakan diperintah oleh Nyoman untuk tidak melakukan otopsi terhadap jenazah Cliff Muntu, praja yang diduga kuat tewas di tangan sejumlah praja senior. Namun, Nyoman membantah pernyataan Lexie tersebut. Nyoman menyatakan tak benar pernyataan dari kuasa hukum Lexie yang menyebutkan dirinya memerintahkan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jenazah Cliff [baca: Lexie Mengaku Diperintah I Nyoman Sumaryadi].
Sejauh ini status Nyoman Sumaryadi masih sebagai saksi. Dan belum ada penjelasan dari pihak kepolisian seputar hasil sementara pemeriksaan Nyoman. Sebelumnya, tepatnya Kamis pekan silam, Nyoman Sumaryadi juga diperiksa tim penyidik. Pemeriksaan saat itu berlangsung selama 14 jam [baca: Nyoman Sumaryadi Menolak Berkomentar].
Advertisement
Adapun Lexie sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Dekan IPDN ini ditahan dengan dugaan memalsukan surat kematian dan menghalang-halangi penyidikan polisi untuk mengungkap kematian Cliff [baca: Lexie Giroth Ditahan].(ANS/Patria dan Taufik Hidayat)